Seni Budaya Debus di Banten

 on Tuesday, November 23, 2010  


Kesenian khas daerah Banten Debus adalah kesenian yang memang terkenal diseluruh nusantara bahkan dunia pun mengakuinya, debus diambil dari bahasa arab dabbus yang berarti jarum/paku payung.

Dari masa ke masa debus terus berkembang dan kini sudah banyak macam seni debus terdiri dari berbagai aliran semuanya mengatas namakan debus.yang memang populer diseluruh nusantara bahkan dunia pun mengakuinya, debus berasal dari kata dabbus (bahasa arab) yang artinya jarum/paku payung.

Sekarang yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah debus haram atau diperbolehkan menurut syariat islam, sehingga tidak sedikit perdebatan di kalangan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menegaskan, fatwa haram terhadap debus hanya untuk yang menyimpang.

Di informasikan, kesenian debus yang menyimpang, yakni kelompok debus yang dalam pelaksanaannya mencampur adukkan dengan senibudaya lokal pra-Islam, yang bersumber kepada ajaran nenek moyang Budha, Hindu, atau animisme.

Amanudin Ibrahim Selaku Ketua MUI Banten mengatakan, debus yang diharamkan yakni debus yang jampe-jampenya, mantra-mantranya yang dikenal dengan jangjawokan, kalimatnya tersebut terdiri dari Bahasa Kawi Kuno, Sansekerta, serta sebagainya, yang pelaku debusnya sendiri tak paham terhadap artinya.

“di grup ini ada yang merasa di Islamkan karena jangjawokan tersebut awalnya sudah dibubuhi kalimat basmallah dan kalimat akhirnya dihiasi dengan kalimat syahadat. Selain itu, ada juga mantra yang diambil dari potongan ayat suci Al Qur'an yang telah dirubah atau diplelesetkan” Amanudin mengatakan hal tersebut pada acara temu wartawan dengan beberapa media massa di Sekretariat MUI Banten yang berada di  KP3B (Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten) Serang-Banten, hari Rabu pagi (26/8) . dalam kesempatan itu Selain Amanudin, hadir pula KH. Syibli Syarjaya Sekretaris Umum MUI Banten, KH Abdul Muis, KH Tb Rafe’i Ali, H Yasin Muntahar, KH As Hasan, serta sejumlah pengurus MUI lainnya.

Aminudin berkata, bahwa kelompok debus seperti itu yang dalam rapat koordinasi daerah (rakorda) MUI se Jawa dan Lampung yang acara tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu, direkomendasikan kepada kaum muslimin, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Banten, agar dapat menghindari diri dari debus semacam itu.

Menurutnya pula, kelompok tersebut berbau kesyirikan dan sihir yang bertentangan dengan ajaran Islam dan menjerumuskan dirinya di alam akhirat kelak maupun didunia. Berkata  pula Amanudin, grup debus yang diperbolehkan untuk terus melestraikan budaya khas wilayah Banten tersebut, yakni kelompok yang memang asal mulanya dari resapan tharekat seperti tharekat rifa’iyah, tijaniyah, samniyah, ibnu alwan, dan yang lainnya, juga yang didapat melalui riyadlah, doa, dan wirid Islam yang memantapkan aqidah dan ma’rifat kepada Allah SWT.

“Kelompok ini terhindar dari noda syirik dan sihir yang berlawanan dengan ajaran Islam. Kelompok ini menurut pandangan ba’dlul ulama hukumnya mubah (dibolehkan). Kelompok inilah yang menamakan debus sebagai salah satu kebudayaan Islam,” ujarnya.

Diluar kelompok tersebut, kata dia, grup debus yang mengandalkan latihan ketangkasan, ketrampilan, dan kecepatan, tanpa disertai jampi-jampi, unsur magis, dan tanpa melakukan hal yang hubungannya dengan roh-roh halus, setan, ataupun dedemit. “Para ulama bersepakat, kelompok tersebut tidak menjadi dipersoalkan alias diperbolehkan,” tutur Aminudin.

Tiga kelompok debus yang disebutkan, berdasarkan hasil beberapa penelitian yang dilakukan selama 1 tahun sejak Desember 2003 hingga Desember 2004 silam, sesuai dengan SK yang dikeluarkan MUI Banten dengan Nomor 67/MUI-BTN/SK/XII/2003 tanggal 1 Desemeber 2003 mengenai penetapan tim peneliti tentang seni beladiri debus dan permasalahan yang berkaitan mengenai ilmu santet, yang berbau mistis, dan yang serupa dengan hal tersebut. “Mengenai penelitian itu, dilaksanakan dengan menyisir berbagai wilayah dan daerah yang dianggap kantong atau basis debus, mulai dari Tangerang hingga Malingping,” ujarnya.

Tetapi, ketika ditanya mengenai jumlah kelompok debus yang menyimpang, Amanudin dan pengurus MUI lainnya enggan mengungkapkan. Mengacu pada keputusan MUI maka kelompok yang menyimpang dan tidak menyimpang tidak akan diungkapkan. “Kami mengharapkan kepada semua elemen mempunyai kesadaran, karena sangat tidak bijaksana apabila disebutkan kelompok-kelompoknya,” ujar Aminudin.

“Selama ini publik hanya tahu bahwa debus menyimpang dan dikatakan haram, padahal tidak semuanya,” ujarnya. Ia juga menyesalkan adanya tindakan pada beberapa kelompok yang menyikapi keputusan Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada sumbernya.
“Mestinya mereka bertanya dahulu kepada institusi yang mengeluarkan fatwa tersebut, yang haram itu mana dan apa. Tidak langsung main aksi mendemo saja,” ujarnya.
Ia berkata, bahwa pihaknya selalu membuka pintu untuk siapa saja yang ingin berdiskusi mengenai fatwa haram debus.
“Pada intinya kami terbuka dan siap, ini untuk keperluan umat juga, agar di antara masyarakat tidak ada terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.

Pada waktu luang yang hampir bersamaan,  Syibli Syarjaya Sekretaris Umum MUI Banten mengatakan, hasil rakorda MUI se Jawa dan Lampung itu masih belum ada satupun fatwa yang dikeluarkan secara resmi kepada siapapun.

sumber : Perguruan Pencak Silat Silamba Wiqri
Ditulis oleh: Dori Hudori
td-Informasi, Updated at: 11/23/2010 08:43:00 PM
Seni Budaya Debus di Banten 4.5 5 Dori Tuesday, November 23, 2010 Kesenian khas daerah Banten Debus adalah kesenian yang memang terkenal diseluruh nusantara bahkan dunia pun mengakuinya, debus diambil dari...


No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungan anda ke web ini, Silahkan berkomentar dengan bijak....

The Most Popular Traffic Exchange