Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria
No. | URAIAN | KRITERIA | |
Asset | Omzet | ||
1. | Usaha Mikro | Maks.50 Juta | Maks. 300 Juta |
2. | Usaha Kecil | >50Juta – 500 Juta | >300 Juta – 2,5 Miliar |
3. | Usaha Menengah | >500 Juta – 10 Miliar | >2,5 Miliar – 50 Miliar |
Download this file
Sumber : Kementrian Koperasi dan UKM
Ditulis oleh: Dori Hudori
td-Informasi, Updated at: 5/23/2011 09:54:00 PM
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas kunjungan anda ke web ini, Silahkan berkomentar dengan bijak....